JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (24/9/2025) sore, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penanganan pasca demo Agustus lalu. <br /> <br />Dalam pernyataan persnya, Kabareskrim juga menyebutkan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti saat demo rusuh Agustus lalu. <br /> <br />Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan telah menetapkan dan menangkap 12 orang tersangka atas penjarahan di rumah Sharoni, 7 orang tersangka di rumah Eko Patrio dan 11 tersangka penjarahan di rumah Uya Kuya, sementara 14 orang tersangka penjarahan Sri Mulyani dan 8 tersangka penjarah Nafa Urbach. <br /> <br />Kabareskrim juga menyampaikan modus operasi dari sejumlah pelaku perusakan dalam demo Agustus lalu. <br /> <br />Hingga saat ini, total tersangka yang ditetapkan Polri sebanyak 959 tersangka, 295 di antaranya adalah anak. <br /> <br />Jumlah ini berdasarkan data yang telah dihimpun dari seluruh Polda yang menangani laporan polisi. <br /> <br />Baca Juga Demo Pakai Caping, Ini 24 9 Poin Tuntutan Aksi Hari Tani di DPR: Reforma Agraria! | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/619300/demo-pakai-caping-ini-24-9-poin-tuntutan-aksi-hari-tani-di-dpr-reforma-agraria-kompas-petang <br /> <br />#tersangkademo #demoagustus #demodpr <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619307/polisi-tetapkan-959-tersangka-rusuh-demo-agustus-295-di-antaranya-anak-anak-kompas-petang
